Larangan Gratifikasi
Secara luas, gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian dalam bentuk barang, uang, diskon, dan hadiah yang diberikan/diterima pihak di luar sebagai ungkapan terima kasih kepada/dari karyawan Bank.
Gratifikasi merupakan salah satu bentuk rasionalisasi dari tindakan korupsi, dimana hal ini secara perlahan menghancurkan integritas dari setiap orang.
Bank QNB Indonesia berkomitmen untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk tindakan korupsi dan penyuapan, termasuk pemberian dan/atau penerimaan gratifikasi.
Untuk mendukung komitmen dalam meningkatkan pelayanan, Bank QNB Indonesia mengajak seluruh Nasabah dan pihak terkait untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat atau staf Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Laporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh staf Bank ke saluran Whistleblowing melalui ayolapor@qnb.co.id atau (+62 21) 5085 7925.