First LifePASTI

First LifePASTI

Di tengah situasi yang tidak pasti, lindungi diri Anda dengan produk asuransi First LifePASTI.    First LifePASTI hadir memberikan perlindungan bagi Anda hingga usia 86 tahun dengan pilihan masa pembayaran premi 5, 10, 15, 20 tahun atau sama dengan masa asuransi.

Keunggulan Produk

  • Setor premi berkala bisa lebih singkat untuk masa asuransi PASTI lebih panjang
  • Pilihan PASTI untuk masa dan frekuensi setor premi sesuai kebutuhan
  • Manfaat akhir kontrak PASTI jika Tertanggung masih hidup di akhir masa asuransi polis
  • Santunan PASTI untuk salah satu dari 77 penyakit kritis (1)
  • Santunan jiwa PASTI jika meninggal akibat bukan kecelakaan dan kecelakaan (2)
  • PASTI untuk perlindungan jiwa akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis hingga usia 86 tahun (3)

Keterangan:

(1) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan
(2) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal
      kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun
(3) Ulang tahun terdekat.

 

Manfaat Produk

Manfaat Meninggal Dunia

Akibat bukan kecelakaan

200% Uang Pertanggungan

Akibat kecelakaan

300% Uang Pertanggungan (1)

Akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum

400% Uang Pertanggungan (1)

 

Manfaat Penyakit Kritis

Jika Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis

100% Uang Pertanggungan (2)

 

Manfaat Akhir Kontrak

Jika Tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan Polis

100% Uang Pertanggungan

 

Keterangan:

(1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.

(2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan premi berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran premi.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Contoh Ilustrasi Manfaat

Ilustrasi

Nama : Doni

Usia masuk 35 tahun saat membeli First LifePASTI.

Premi Berkala Tahunan

Uang Pertanggungan (UP)

Masa Pembayaran Premi

Rp 16,575,000

Rp 500,000,000

20 tahun

 

Manfaat Meninggal Dunia

Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan, manfaat yang dibayarkan:

Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat yang dibayarkan:

Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum, manfaat yang dibayarkan:

Rp 1 Miliar

(200% UP)

Rp 1,5 Miliar(1)

(300% UP)

Rp 2 Miliar(1)

(400% UP)

 

Manfaat Penyakit Kritis

Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis, manfaat yang dibayarkan:

Rp 500 juta(2)

(100% UP)

 

Manfaat Akhir Kontrak

Jika masih hidup hingga usia 86 tahun(3) di akhir pertanggungan Polis, maka manfaat yang dibayarkan:

Rp 500 juta

(100% UP)

 

Keterangan:

(1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.

(2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam polis tetap berlangsung dan premi berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran premi.

(3) Ulang tahun terdekat.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Syarat dan Ketentuan

Usia masuk tertanggung:

  • Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).

Masa Asuransi:

  • Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis)
  • Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).

*) Ulang tahun terdekat.

Syarat & Ketentuan lainnya

  • Dalam mata uang Rupiah.
  • Berlaku ketentuan full underwriting sesuai ketentuan dalam polis.
  • Terdapat pengecualian manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis.