Segera Validasi NPWP 16 Digit
20 Oktober 2023 – Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, bersama ini kami mengingatkan kepada seluruh Nasabah bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit.
- Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK (16 digit) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Wajib Pajak Badan perlu menambahkan angka “0” (nol) pada NPWP 15 digit yang saat ini terdaftar.
Dalam rangka mendukung dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di atas, Bank mengimbau kepada setiap Nasabah untuk:
- Segera melakukan validasi NPWP secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id, contact center Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdepat selambatnya 31 Desember 2023.
- Selanjutnya melakukan pengkinian data NPWP, khusus bagi Nasabah korporat termasuk NPWP Pengurus, NPWP Pemegang Saham, dan NPWP Guarantor (jika ada), melalui Kantor Cabang terdekat atau Relationship Manager Anda sebelum 31 Desember 2023.
Panduan dalam melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat pada video tutorial di akun Youtube Direktorat Jenderal Pajak atau klik di sini.
Seluruh risiko yang timbul atas NPWP yang tidak dilakukan validasi dan pengkinian data oleh Nasabah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Contact Center Bank QNB Indonesia (021) 30055300 dan contact.center@qnb.co.id atau Relationship Manager Anda.
Hormat kami,
PT Bank QNB Indonesia Tbk