Layanan dan Penyelesaian Keluhan Nasabah
Keluhan nasabah dapat dilakukan langsung ke Bank dengan :
- Mengunjungi Kantor Cabang QNB terdekat dengan:
- Mengisi formulir laporan nasabah.
- Membawa dokumen pendukung terkait dengan keluhan.
- Fotokopi tanda pengenal.
- Menghubungi Contact Center Bank QNB Indonesia di (+62 21) 300 55 300 atau email contact.center@qnb.co.id. Nasabah harus memberikan kelengkapan data berikut ini:
- Informasi rekening nasabah.
- Detil keluhan.
- Fotokopi tanda pengenal yang dikirimkan melalui email.
- Dokumen pendukung terkait dengan keluhan (jika dibutuhkan) yang dikirimkan melalui email.
Bank diwajibkan untuk menyelesaikan keluhan lisan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah keluhan diterima oleh Bank.
Keluhan tertulis akan diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah keluhan diterima oleh Bank dan nasabah melengkapi dokumen yang diwajibkan. Proses ini dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja jika Bank membutuhkan waktu lebih. Jika nasabah tidak puas dengan hasil dari penyelesaian yang diberikan oleh Bank, nasabah dapat melanjutkan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah dengan Bank melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Nasabah dapat mengadu ke LAPS dan kemudian LAPS akan memberitahukan ke Bank.
Nasabah juga dapat menyampaian permohonan penyelesaian sengketa melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dengan mengunjungi https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/.
Keluhan yang disampaikan melalui wali atau pihak ketiga harus menyertakan:
- Fotokopi tanda pengenal wali atau pihak ketiga.
- Surat kuasa yang menyatakan bahwa wali atau pihak ketiga merupakan perorangan, institusi atau lembaga hukum yang diberikan kuasa oleh nasabah.
- Jika wali atau pihak ketiga merupakan lembaga hukum, lembaga tersebut harus dapat menunjukkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kuasa.
- Dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Bank.