Program Relaksasi Kredit Sehubungan dengan Covid-19
1 April 2020 – Bank QNB Indonesia memahami bahwa pandemik Covid-19 telah menimbulkan dampak yang bervariasi kepada Debitur dan pelaku UMKM. Oleh karena itu Bank QNB Indonesia mendukung arahan Pemerintah perihal Program Relaksasi Kredit kepada Debitur yang terdampak sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Informasi lebih lanjut, klik disini