Waktunya berbagi keistimewaan QNB First dan nikmati cash back reward hingga Rp23 juta serta reward lainnya
Sebagai bentuk apresiasi terhadap Nasabah QNB First, kami menghadirkan Program Referral QNB First dan SME. Program istimewa member get member ini memberikan reward untuk Anda setiap kali Anda berhasil mereferensikan teman, rekan, keluarga Anda atau perusahaan SME untuk bergabung menjadi nasabah QNB First dan manjadi bagian dari QNB First circle. Nikmati reward sampai dengan Rp23 juta* untuk referensi Anda.
Program Referral QNB First
Periode program: 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025.
Skema Referral Program QNB First
Tiering |
Jumlah Referral |
Reward Cash Back yang Diterima Referrer |
Tiering 1 |
1 Referral |
Rp500.000 |
Tiering 2 |
2 Referral |
Rp1.000.000 |
Tiering 3 |
3 Referral |
Rp2.000.000 |
Tiering 4 |
4 Referral |
Rp2.500.000 |
Tiering ≥5 |
≥5 Referral |
Rp6.000.000 |
Bagi nasabah yang berhasil direferensikan akan mendapatkan 2.500 poin QNB Indonesia Life Rewards yang dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah menarik.
Skema Super Referrer
Nasabah dengan Referral terbanyak pada setiap kuartal, berhak mendapatkan hadiah berikut ini:
Top Referrer |
Reward Cash Back yang Diterima Referrer/Kuarter |
Top 1 Super Referrer |
Rp5.000.000 |
Program Referral Nasabah SME (Small Medium Enterprise)
Periode program: 1 Januari - 31 Desember 2025
Selain referensi nasabah perorangan, Anda juga dapat mereferensikan perusahaan untuk bergabung menjadi nasabah SME QNB Indonesia, dan dapatkan tambahan cash back berikut:
Skema Program Referral SME
Tiering |
Jumlah Referral |
Reward Cash Back yang Diterima Referrer |
Tiering 1 |
1 Referral |
Rp250.000 |
Tiering 2 |
2 Referral |
Rp500.000 |
Tiering 3 |
3 Referral |
Rp750.000 |
Tiering 4 |
4 Referral |
Rp1.000.000 |
Tiering ≥ 5 |
≥5 Referral |
Rp1.250.000 |
*Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program Referral dapat diikuti baik oleh Nasabah Bank QNB perorangan maupun staf Bank QNB Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
- Kriteria untuk nasabah perorangan (baik QNB First maupun non QNB First) yang telah membuka rekening di Bank QNB Indonesia dan memiliki memiliki Asset Under Management (AUM) berikut ini:
a. Nasabah QNB First dengan total minimum AUM Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
b. Nasabah non QNB First dengan total minimum AUM Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Kriteria untuk staf Bank QNB Indonesia yang dapat mengikuti Program Referral adalah sebagai berikut:
a. Merupakan staf Bank QNB Indonesia aktif, tidak dalam masa pengunduran diri (notice period resign) selama periode program
b. Staf bukan bagian dari Team Sales (Branch Manager, Relationship Manager atau Assistant Relationship Manager)
c. Nasabah yang direferensikan bukan staf Bank QNB Indonesia (staff tidak dapat merefensikan sesama staf)
d. Tidak diberlakukan minimum AUM bagi staf Bank QNB Indonesia yang mereferensikan
2. Kriteria calon nasabah yang dapat direferensikan, merupakan nasabah baru QNB First atau SME yang belum pernah memiliki produk apapun di Bank QNB Indonesia & belum pernah ter tagging pada rekening gabungan (Join Or).
3. Pemberi referensi dapat merefensikan dua segmen Referral (QNB First dan SME) sekaligus atau salah satu segmen.
4. Pemberi referensi wajib mengisi formulir Keikutsertaan Program Referral dan menandatangani formulir tersebut sebelum tanggal calon nasabah membuka rekening atau maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening nasabah yang direferensikan. Jika melewati 7 (tujuh) hari kerja, maka reward cash back akan dipotong 50% dari nominal yang seharusnya diterima oleh nasabah pemberi referensi.
5. Calon nasabah yang direferensikan terhitung berhasil apabila :
a. Telah melakukan pembukaan rekening dan menjadi nasabah QNB First atau nasabah SME.
b. Melakukan penempatan dana baru (fresh fund) pada salah satu produk atau program yang ada di Bank QNB Indonesia (tabungan, deposito, giro, investasi dan Bancassurance) atau gabungan dari semua produk dengan masa dana ditahan minimum 4 (empat) bulan dan maksimal penempatan dana (funded) pada akhir bulan berikutnya setelah pembukaan rekening, dengan minimum penempatan :
- Nasabah QNB First minimum AUM Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Nasabah SME minimum AUM Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) pada rekening Giro (Premium Checking Account)
c. Untuk Referral QNB First tidak diperkenankan memiliki satu Kartu Keluarga dengan pemberi referensi, pemberi referensi atau nasabah yang direferensikan wajib memberikan fotokopi Kartu Keluarga.
d. Penempatan dana nasabah yang direferensikan sesuai poin b diatas, harus terpenuhi maksimal di akhir bulan berikutnya setelah pembukaan CIF.
(Contoh : Pembukaan CIF nasabah yang direferensikan dilakukan pada bulan Januari 2025, maka nasabah tersebut harus melakukan penempatan dana paling lambat akhir Februari 2025).
6. Nasabah yang direferensikan atau Referrer harus mengikuti ketentuan program dengan lock Rp1 selama masa 4 bulan dengan minimal penempatan AUM Rp500.000.000 di produk CASA, TD, Investasi atau Bancassurance ataupun gabungan dari semua produk dan program yang berlaku. Dengan kode program FF1.
7. Seluruh reward cash back akan dikreditkan ke rekening tabungan rupiah nasabah pemberi referensi.
8. Jumlah reward cash back hanya berlaku untuk referensi di bulan yang sama dan tidak berlaku akumulasi di bulan lainnya (contoh : nasabah di bulan Januari 2025 memberikan 2 referensi dan di bulan Februari memberikan 3 referensi, maka apabila semua referensi berhasil sesuai dengan syarat dan ketentuan maka reward akan diberikan sesuai dengan jumlah referensi per bulannya, yaitu Januari tiering cash back 2 referensi dan Februari tiering cash back 3 referensi).
9. Reward cash back akan diberikan pada bulan ke 4 setelah pembukaan CIF nasabah yang direferensikan.
10. Jika pada saat dilakukan verifikasi data pada bulan ke empat untuk keperluan proses cash back reward, dana pada rekening Referrer dan NTB yang direferensikan tidak sesuai dengan ketentuan minimum nasabah QNB First, atau nasabah telah close account, maka nasabah pemberi referensi dan nasabah yang direferensikan tidak akan mendapatkan reward sesuai dengan ketentuan program.
11. Reward cash back Triwunanan (Super Referrer) akan diberikan kepada nasabah dua bulan setelah periode pada masing – masing kuartal selesai, contoh : Super Referrer Q1 submit referral dilakukan Januari hingga Maret 2025, pengecekan dan verifikasi nasabah yang open dan funded akan dilakukan pada tanggal 30 April 2025, pemberian cashback akan dibayarkan pada bulan Mei 2025.
Periode Super Referrer
Super Referrer Q1: Januari – Maret 2025
Super Referrer Q2: April – Juni 2025
Super Referrer Q3: Juli – September 2025
Super Referrer Q4: Oktober – Desember 2025
12. Nasabah QNB First yang telah berhasil direferensikan sesuai pada poin nomor 5 (lima) akan mendapatkan 2.500 poin QNB Indonesia Life Rewards
a. Nasabah wajib melakukan aktifasi QNB Indonesia Mobile Banking.
b. Poin QNB Indonesia Life Reward akan diberikan pada bulan ke 4 (empat) setelah pembukaan CIF.
c. Poin QNB Indonesia Life Rewards dapat diakses melalui QNB Indonesia Mobile Banking.
13. Jika pada saat dilakukan verifikasi data pada bulan ke 4 (empat) setelah pembukaan CIF nasabah yang direferensikan, untuk keperluan proses reward cash back, dana pada rekening Referrer dan NTB yang direferensikan tidak sesuai dengan ketentuan minimum nasabah QNB First atau nasabah SME, atau nasabah telah close account, maka nasabah pemberi referensi tidak akan mendapatkan reward dan Nasabah QNB First yang direferensikan tidak akan mendapatkan poin QNB Indonesia Life Rewards sesuai dengan ketentuan program.
14. Jika nasabah membatalkan keikutsertaannya pada program ini maka nasabah harus datang ke kantor cabang Bank QNB Indonesia, dimana nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada program dan nasabah harus menandatangani Formulir Pembatalan Program.
15. Keputusan Bank QNB Indonesia yang berkaitan dengan Referral Program, termasuk tapi tidak terbatas pada penerima data pribadi calon nasabah yang direferensikan, bersifat final dan mengikat terhadap semua pemberi referensi yang mengikuti program, baik pada calon nasabah yang direferensikan maupun pemberi referensi.
16. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank QNB Indonesia berhak untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan terkait program berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program, termasuk antara lain perubahan dan/atau penambahan ketentuan terkait dengan pemberitahuan kepada nasabah oleh Bank QNB Indonesia melalui situs resmi Bank QNB Indonesia dan/atau melalui kantor-kantor cabang Bank QNB Indonesia atau melalui surat yang akan dikirimkan ke alamat nasabah dan/atau melalui media lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan dan/atau penambahan atas Program.
17. Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.
18. Kelalaian menggunakan, atau keterlambatan dalam menggunakan suatu hak atau upaya hukum di pihak Bank QNB Indonesia berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dianggap sebagai mengesampingkan, dan penggunaan utuh atau sebagian dari suatu hak atau upaya hukum tidak mencegah penggunaan selanjutnya atau penggunaan lain dari padanya atau penggunaan hak atau upaya hukum lain. Hak dan upaya hukum Bank QNB Indonesia dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak atau upaya hukum lain yang ditetapkan oleh hukum.
19. Semua pemberitahuan dan komunikasi kepada nasabah dikirimkan melalui email ke alamat email nasabah yang terakhir diberitahukan kepada Bank QNB Indonesia.
20. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum, perundang-undangan dan peraturan Republik Indonesia. Untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum Program dan segala akibat hukumnya, para pihak memilih domisili hukum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Kantor Pengadilan Negeri lain yang relevan pada cabang dimana rekening nasabah dibuka.
21. Untuk pertanyaan lainnya dapat menghubungi Relationship Manager atau Contact Center Bank QNB Indonesia di (021) 300 55 300.
22. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.