First Reward

Bergabung dengan QNB First dan dapatkan total reward hingga Rp29 jutaSebagai bentuk apresiasi untuk Nasabah baru QNB First, kami memberikan penawaran spesial bagi Anda melalui First Reward Program.

 

 Berbagai keuntungan nasabah QNB First:

  • Bebas biaya transfer online tanpa batas
  • Harga khusus penyewaan Safe Deposit Box
  • Layanan Airport Transfer dan Airport Lounge di beberapa kota di Indonesia
  • Gratis layanan Medical Check-Up
  • Hadiah ulang tahun dan bingkisan hari raya
  • Dedicated relationship manager yang siap melayani kebutuhan finansial Anda

 

Skema Program

  • Periode Program: 15 Mei – 29 September 2023
  • Untuk mendapatkan reward, Nasabah Baru QNB First dapat melakukan penempatan dana, melakukan pembelian produk dan aktivasi layanan sesuai dengan ketentuan berikut:
Tabel First Reward - May 2023 Bahasa.jpg

 

Cara Mengikuti Program

Untuk mendaftar First Reward Program, Anda dapat bergabung menjadi Nasabah baru QNB First dan mengisi formulir registrasi First Reward Program yang dapat dilakukan di kantor cabang Bank QNB Indonesia terdekat.

Hubungi Relationship Manager Bank QNB Indonesia atau Contact Center Bank QNB Indonesia (021) 300 55 300 untuk panduan registrasi dan penjelasan terkait total return program First Reward.

Syarat & Ketentuan Program

  1. Ketentuan umum

    1. Definisi :

a. AUM (Asset Under Management) adalah aset Nasabah berupa dana yang berada di Bank QNB Indonesia, berupa Rekening Tabungan, Rekening Giro, dan Deposito Berjangka. 

b. Syarat dan Ketentuan Umum Program FIRST REWARD (untuk selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan Umum Program”) adalah syarat dan ketentuan umum atas Program sebagaimana dari waktu ke waktu dapat diubah, ditambah dan/atau diperbarui oleh Bank QNB Indonesia.

c. FIRST REWARD Program (untuk selanjutnya disebut "Program”) adalah program dari Bank QNB Indonesia yang ditawarkan baik bagi calon Nasabah maupun  Nasabah existing yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program

d. Formulir Pembatalan Keikutsertaan FIRST REWARD Program (untuk selanjutnya disebut “Formulir Pembatalan Program”) adalah suatu formulir yang disediakan oleh Bank QNB Indonesia untuk diisi dan ditandatangani oleh Nasabah dalam hal memberikan pernyataan pembatalan atas keikutsertaan Program.

e. Fresh Fund (dana segar) adalah dana yang di setorkan oleh Nasabah ke Bank QNB Indonesia yang berasal dari bank lain, tanpa mengurangi dana di Rekening Nasabah yang tercatat di Bank QNB Indonesia.

f. Formulir Keikutsertaan FIRST REWARD Program (untuk selanjutnya disebut “Formulir Keikutsertaan Program”) adalah surat pernyataan yang disediakan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB Indonesia”) untuk diisi dan ditandatangani oleh Nasabah untuk memberikan pernyataan sehubungan dengan keikutsertaan Program.

 

  1. Dalam hal definisi dan istilah-istilah lain yang digunakan tidak tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Program, maka definisi dari istilah-istilah lainnya mengacu pada Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening dan Fasilitas/Layanan Perbankan PT Bank QNB Indonesia Tbk.

 

     II. Periode Program

Periode Program : 15 Mei – 29 September 2023

Periode pendaftaran program dimulai dari tanggal 15 Mei 2023 dan batas akhir pendaftaran
Program pada tanggal 29 September 2023. 

 

     III. Syarat dan ketentuan Program

1. Kriteria Nasabah yang dapat mengikuti Program :

a. Nasabah QNB First yang baru (New To Bank “NTB”) dengan penempatan dana Fresh Fund (dana segar) yang berasal dari bank lain.

b. Nasabah  Non-QNB First yang telah mempunyai Rekening di Bank QNB Indonesia (“Nasabah existing”) dan tidak tercatat sebagai Nasabah QNB First dalam jangka waktu 1 tahun terakhir terhitung dari bulan keikutsertaan program.

c.  Nasabah yang sudah tutup rekening minimum 1 tahun (“Win-Back”).

d. Nasabah dengan tipe rekening Joint Account dapat mengikuti Program dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Nasabah existing Non – QNB First dapat menggunakan Rekening Joint Account existing dengan menggunakan Nama Lama di Rekening Join Account Nasabah.

2. Nasabah NTB yang membuka New Joint Account. Nama yang digunakan dalam Rekening Join Account harus terdiri dari minimal satu nama Nasabah NTB yang ditempatkan sebagai nama pertama.

3. Dana yang digunakan Nasabah untuk New dan existing Rekening Joint Account, merupakan Fresh Fund (dana segar) tanpa mengurangi dana di Rekening Single (Non-Join Account), pertumbuhan dana harus terlihat pada Rekening Joint Account.

2. Nasabah yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada poin 1 berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Mendaftarkan diri sebagai Nasabah QNB First dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program dengan mencantumkan Tanggal Keikutsertaan Program;

b. Pada bulan yang sama atau paling lambat 14 hari kalender setelah Tanggal Keikutsertaan Program, Nasabah wajib telah melakukan penempatan dana fresh fund (dana segar) di Deposito dan di Premium Savings Account, serta aktivasi QNB Indonesia Mobile Banking atau QNB Online Banking. Untuk penempatan dana di Premium Savings Account akan ditahan/hold sesuai tenor deposito berjangka. Nasabah dengan tipe rekening Joint Account tidak disyaratkan untuk mengaktifkan QNB Indonesia Mobile Banking atau QNB Online Banking.

3. Ketentuan Program Tambahan (Add-On):

a. Nasabah yang akan mengikuti Program Tambahan (Add-On) wajib menggunakan dana fresh fund (dana segar) diluar dari dana Program Basic.

b. Bagi Nasabah yang melakukan pembelian tambahan untuk produk wealth management, maka pembelian tersebut wajib untuk dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan kalender terhitung semenjak Tanggal Keikutsertaan Program. Adapun produk wealth management yang diikutsertakan dalam program ini antara lain; Bancassurance Allianz Assetlink Optima, Bancassurance Allianz Wealthlink Protection Life, Allianz Wealthlink Prestige Life II dan produk reksa dana. Untuk produk Allianz Assetlink Optima, yang diperhitungkan sebagai pembelian adalah Premi Dasar dan top-up premi pertama. Untuk produk Allianz Wealthlink Protection Life dan Allianz Wealthlink Prestige Life II, yang diperhitungkan sebagai pembelian adalah premi dasar. Khusus untuk produk reksa dana, jenis reksa dana pasar uang tidak diikutsertakan dalam program ini.

4. Bank QNB Indonesia akan melakukan pengkreditan cash back ke rekening tabungan Rupiah Premium Savings Nasabah selambat-lambatnya setelah 2 bulan kalender terhitung sejak bulan dimulainya Tanggal Keikutsertaan Program. Untuk pajak hadiah ditanggung oleh Bank.

Contoh: Nasabah yang melakukan pendaftaran program pada Mei 2023 akan memperoleh cash back pada Juli 2023.

5. Bagi Nasabah yang juga melakukan aktivitas tambahan berupa referral Nasabah melalui program Friends First (Member Get Member), pemberian hadiah program Member Get Member ini tidak dilakukan bersamaan dengan pemberian hadiah program First Reward, melainkan akan dilakukan pada empat bulan setelah pembukaan Customer Information File (“CIF”) Nasabah yang direferensikan.

6.  Untuk tambahan welcome benefit akan mengikuti ketentuan berikut ini:

a. Paket medical check-up yang diperoleh adalah Paket A

b. Untuk periode berlaku dari welcome benefit medical check-up dan airport transfer akan mengikuti ketentuan berikut ini:

1. Nasabah dengan keikutsertaan program sebelum tanggal 26 dapat menggunakan benefit mulai dari bulan kedua keikutsertaaan program hingga bulan berakhirnya periode penahanan dana Nasabah di program First Reward.

Contoh: Nasabah yang melakukan registrasi First Reward (tenor 6 bulan) pada 20 Mei 2023 dapat menggunakan welcome benefit pada bulan Juni - November 2023.

2. Nasabah dengan keikutsertaan program tanggal 26 dan setelahnya dapat menggunakan benefit mulai dari bulan ketiga keikutsertaan program hingga bulan berakhirnya periode penahanan dana Nasabah di program First Reward.

Contoh: Nasabah yang melakukan registrasi First Reward (tenor 6 bulan) pada 28 Mei 2023 dapat menggunakan welcome benefit pada bulan Juli - November 2023.

 c. Untuk prosedur dan peraturan lainnya terkait medical check-up dan airport transfer tetap mengacu kepada ketentuan dari masing-masing benefit tersebut.

7. Bank akan melakukan pengecekan dan evaluasi atas eligibility Nasabah selama periode keikutsertaan dan penanahanan dana Nasabah dalam Program ini (“Periode Evaluasi”).

8.  Apabila Nasabah membatalkan keikutsertaannya pada Program ini dan/atau tidak memenuhi kriteria Program berdasarkan penilaian Bank QNB Indonesia pada Periode Evaluasi, maka Nasabah bersedia dikenakan pinalti sejumlah dua kali dari nominal cash back dari Program Basic yang diikuti.

9.  Jika Nasabah membatalkan keikutsertaannya pada Program ini maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank QNB Indonesia dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini dan Nasabah harus menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan karena tidak terpenuhinya kriteria tersebut Bank QNB Indonesia tidak berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan mengenai pembatalan tersebut kepada Nasabah.

10. Saldo simpanan Deposito Berjangka Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Peraturan LPS, didepositokan dengan segala risiko dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

11. Ketentuan lain yang terkait dengan produk Program, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.

12. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program, Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program dan Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening dan Fasilitas/Layanan Perbankan PT Bank QNB Indonesia Tbk.

13. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan terkait Program berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program, termasuk antara lain perubahan dan/atau penambahan ketentuan terkait dengan pemberitahuan kepada Nasabah oleh Bank QNB Indonesia melalui situs resmi Bank QNB Indonesia dan/atau melalui Kantor Cabang Bank QNB Indonesia atau melalui surat yang akan dikirimkan ke alamat Nasabah dan/atau melalui media lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berlakunya perubahan dan/atau penambahan atas Program.

14. Untuk pertanyaan lainnya dapat menghubungi Relationship Manager Anda atau Contact Center Bank QNB Indonesia (021) 30055300.

15. Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya. 

16. Kelalaian menggunakan, atau keterlambatan dalam menggunakan suatu hak atau upaya hukum di pihak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dianggap sebagai mengesampingkan, dan penggunaan utuh atau sebagian dari suatu hak atau upaya hukum tidak mencegah penggunaan selanjutnya atau penggunaan lain dari padanya atau penggunaan hak atau upaya hukum lain. Hak dan upaya hukum Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak atau upaya hukum lain yang ditetapkan oleh hukum.

17. Semua pemberitahuan dan komunikasi kepada Nasabah dapat :

a. Dikirimkan melalui pos atau dikirimkan langsung kepada alamat terakhir yang diberitahukan kepada Bank; atau

b.  Disampaikan melalui media cetak atau elektronik sebagaimana yang dipilih oleh Bank akan dianggap telah diberitahukan kepada Nasabah pada tanggal pemberitahuan tersebut dipublikasikan atau disiarkan.

18. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum, perundang-undangan dan peraturan Republik Indonesia. Untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum Program dan segala akibat hukumnya, para pihak memilih domisili hukum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Kantor Pengadilan Negeri lain yang relevan pada cabang dimana rekening Nasabah dibuka. 

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.